ARUN Kalbar Pertanyakan Bukti Pembayaran Lahan Sengketa Koperasi Binjai Jaya, Pemda Ketapang Harus Berpihak Ke Masyarakat

Ketapang, 22 Agustus 2025 – Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPD ARUN) Kalimantan Barat resmi menerima mandat kuasa hukum dari masyarakat Desa Pelanjau Jaya, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, terkait konflik agraria yang belum terselesaikan sejak 2008.

DPD ARUN Kalbar menyoroti rencana sosialisasi yang digelar Koperasi Binjai Jaya (BJA) dengan dua agenda utama:

Bacaan Lainnya
  1. Penyampaian Surat Keputusan (SK) Bupati tentang penetapan Calon Petani Calon Lahan (CPCL) untuk Koperasi BJA.

  2. Penjelasan hasil Memorandum of Understanding (MoU) antara Koperasi Produsen BJA dan PT Budidaya Agro Lestari (BAL).

Ketua DPD ARUN Kalbar menyatakan penolakan keras terhadap rencana penerbitan SK CPCL tersebut dengan alasan:

  1. Belum ada pembebasan lahan. Sejak 2008 hingga kini, lahan masyarakat di wilayah Beturus, Desa Pelanjau Jaya, seluas ±1.200 hektare yang dimiliki 178 kepala keluarga (KK) belum pernah dibebaskan maupun diberikan ganti rugi tanam tumbuh. Para pemilik lahan masih memegang alas hak tanah.

  2. Perlu pembuktian pembayaran. Jika ada klaim bahwa perusahaan atau koperasi telah melakukan pembayaran, hal itu harus dibuktikan secara terbuka. “Pembuktiannya harus jelas: kepada siapa dibayarkan dan ke mana aliran dana tersebut. Itu harus diuji di pengadilan,” tegas Ketua ARUN Kalbar.

  3. MoU dianggap cacat hukum. Koperasi BJA dinilai bermasalah secara hukum karena mengelola lahan yang bukan miliknya dan menandatangani MoU dengan PT BAL tanpa persetujuan sah dari pemilik lahan.

  4. Penolakan masyarakat. Mayoritas warga dan Kepala Desa Pelanjau Jaya menolak MoU tersebut. Dengan demikian, segala bentuk legalisasi kemitraan dinilai cacat hukum sekaligus cacat sosial.

ARUN Kalbar memperingatkan Bupati Ketapang agar tidak menerbitkan SK CPCL untuk Koperasi BJA. Jika SK tetap diterbitkan, pemerintah daerah dinilai turut melanggengkan praktik perampasan lahan yang kini sedang diproses melalui jalur advokasi hukum.

“Atas nama rakyat yang haknya dirampas, kami menegaskan: jangan ada SK CPCL untuk Koperasi Binjai Jaya. Pemerintah harus berpihak pada rakyat, bukan pada perusahaan yang sejak awal cacat dalam pengelolaan dan kemitraannya,” tegas pernyataan resmi DPD ARUN Kalbar.

Organisasi ini memastikan akan terus mendampingi masyarakat Desa Pelanjau Jaya hingga hak atas tanah dikembalikan dan setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan diproses sesuai hukum.

Pos terkait